MEDAN, TELISIK.ID - Dua oknum TNI AD yang bertugas di Brigif 7 Rimba Raya diamankan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Jalan Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keduanya adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman. Keduanya diamankan beserta narkoba jenis sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. Usai mengamankan keduanya, mereka langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kegiatan operasi penangkapan dilakukan Mabes Polri terhadap dua anggota TNI.
Baca Juga: Penyelewengan BBM di Perairan Diungkap, Ini Modus Pelaku
"Iya, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses lanjutnya," kata Hadi, Selasa (6/12/2022).
