"Iya, keduanya menyerahkan diri. Setelah sebelumnya melarikan diri, Selasa 1 Februari 2022 kemarin. Keduanya kini telah ditahan," tambahnya.

Pelaku berinisial D berperan sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang tempat penyimpanan bahan peledak (pengontrak) sekaligus penyedia bahan peledak. Sementara FA sebagai pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak.

Bahan peledak itu merupakan sisa dari sejumlah bahan peledak yang dibawa kedua pelaku. Dimana selepas melaut dan melakukan aktivitas bongkar ikan di tangkahan, tekong kapal bersama anak buah kapal (ABK) menyimpan sisa bahan peledak tersebut sebanyak 60 botol.

Baca Juga: Pemenang Tender Rehabilitasi Stadion Muna Dibatalkan, Direksi Lapor Ombudsman

"Jadi itulah yang meledak sehingga menimbulkan korban. Kasus ini masih terus dikembangkan dan Polres Sibolga akan selalu berkordinasi dengan Polda Sumut," tuturnya.