Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonantie" Lembaran Negara 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang RI Dahulu Tahun 1948 Nomor 8 Jo pasal 55 dari KUHPidana.

"Hukumannga penjara mati atau 20 tahun penjara. Kami (kepolisian) juga mengimbau kepada masyarakat atau nelayan agar tidak menggunakan bom ikan untuk mencari ikan dilaut," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa kasus itu masih terus dikembangkan.

"Memang dua orang sudah diamankan, tapi penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari adanya dugaan pelaku lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor, Ini Pengakuan Pelaku