"Dari Informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kota Kendari," ungkapnya, Jumat (21/2/2020).

Hingga pada hari Selasa (18/2/ 2020), lanjut Ghiri Wijaya, petugas bidang pemberantasan BNNP Sultra melihat penumpang mobil dari Kolaka sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui melintas di wilayah perbatasan. Kemudian tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut masuk Wilayah Kota Kendari sampai ke alamat tujuan target.

"Ketika penumpang yang dicurigai tersebut turun dari mobil, petugas langsung mengamankan bersama barang buktinya," tambahnya.

Baca Juga : HMI Nilai Kasus Sadli Bentuk Pelanggaran HAM

Selain barang bukti narkotika, BNNP berhasil mengamankan 1 buah tas ransel merk Zepatos, 1 buah kantong plastik merk Markina, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 lembar pembungkus alumunium foild warna gold, 1 buah handphone lipat warna hitam merk strawberry milik tersangka H dan 1 buah handphone warna putih merk samsung duos.