KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dua orang pemuda dari Desa Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, diduga melakukan tindak rudapaksa pada anak di bawah umur.
Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin, membenarkan kejadian tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa.
"Pelaku bernama Riswan alias Iwan dan Ardianto alias Anto. Dari hasil introgasi, mereka berdua mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur," ungkapnya.
Untuk korban, lanjut Aipda Pendi Palintin, berinisial NWM yang masih berumur 16 tahun.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Tiga Lelaki di Muna Barat
