"Kasus ini masih terus dikembangkan, selain kedua pelaku ini, ada dua orang lagi yang sedang diburu, diantaranya orang pemilik rekening. Dimana para korban melakukan transfer sejumlah uang dan seorang lagi pimpinannya," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku, mereka akan dipersangkakan dengan  hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 Milliar.

"Pasalnya adalah pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon C Nababan ketika dikonfirmasi mengaku masih mendalami sudah berapa banyak korban dari modus penipuan berkedok pinjaman online ini.

Baca Juga: Diduga Langgar HAM, Kasatreskrim Polres Jaksel dan Langkat Diadukan ke Propam Polda Sumut