"Mereka ini tidak saling mengenal, jadi ada dua tusukan satu di perut sebelah kiri dan satu di pinggang," ungkap Ridlo.

Kedua pelaku ditangkap oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau pada hari Rabu, 5 Februari 2025, di Kelurahan Lanto dan Kelurahan Tarafu.

Para pelaku akan dikenakan pidana sesuai Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Baubau Ditangkap Hendak Jual Motor ke Buton Tengah

Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.