BAUBAU, TELISIK.ID – Kepolisian menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LS (23) pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 18.00 WITA di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.  

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, ketika korban menggunakan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DT 5213 PG, untuk menjemput anaknya dari pengajian.  

Setelah menjemput anaknya, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan La Ode Boha, Kelurahan Lanto.

Baca Juga: Warga Wakatobi Diringkus Jual dan Selundupkan Orang ke Australia

Namun, korban lupa mencabut kunci kontak motor tersebut, sehingga kunci masih terpasang pada kendaraan.