Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas
"Saat ini kami masih melakukan perkembangan. Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda. Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sedangkan pelaku mengaku, melakukan aksi itu sudah lebih dari satu kali. Mereka selalu mengancam korbannya.
"Awalnya berkenalan, lalu ketemuan. Setelah itu, ketika situasi sedang sepi. Barulah korban kami ancam, harta bendanya kami ambil. Uangnya lalu kami bagi untuk kebutuhan. Kami tidak akan mengulanginya lagi pak," kata kedua pelaku. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
