"Barang buktinya uang Rp 20 ribu dari dari dua pedagang setempat dan 2 lembar karcis Dishub Kota Kendari," pungkas Boy.  

Baca Juga: Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum: Dipakai Belanja Listrik Rumah Pribadi Ali Mazi

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Aminudin, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta kepada polisi untuk menangkap para pelaku. 

"Saya sudah minta polisi segera tangkap itu jukir (juru parkir) liar," kata Aminudin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.  

Ketika ditanya terkait barang bukti berupa karcis dari Dishub Kota Kendari yang digunakan oleh pelaku, Aminudin menyebutkan bahwa karcis tersebut telah disalahgunakan.