"Pelaku mengambil kotak infaq masjid Selasa (14/9/2021) sekira pukul 02:00 WIB. Uang di dalam kotak infaq itu sekira Rp 150 ribu. Kedua pelaku kami amankan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi," kata Iptu Jefri Simamora, Rabu (15/9/2021).

Ditambahkan Jefri, aksi itu dilakukan secara sadar, uang itu rencananya akan digunakan mereka untuk kebutuhan hidupnya. Kedua pelaku ditangkap ketika sedang bermain game online di salah satu warung internet (Warnet) di Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga: DPO Sejak 2019, Pencuri Eletronik Berhasil Diringkus Polisi

Baca Juga: Polda Sultra Terima Laporan Kasus Hasil Jual Beli Tanah Lokasi Trans Studio

"Pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intesif. Kami masih melakukan pendalaman, apakah aksi itu sudah sering mereka lakukan atau memang hanya baru sekali ini. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.