“Selanjutnya tersangka A masuk ke dalam parkiran merusak kunci setir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam S 6421 JAW,” jelas dia.

Sedangkan Kapolsek Sukolilo, Kompol Sholeh mengatakan, dengan motor korban, kedua tersangka pergi meninggalkan kos. Berdasarkan bukti petunjuk yang ada anggota Reskrim Polsek Sukolilo melakukan hunting guna melalukan penangkapan.

“Keduanya adalah residivis kasus serupa dengan sarana Honda Scoopy warna merah di sekitaran Jalan Gebang Wetan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kakek di Buton Tengah Tega Cabuli Bocah 4 Tahun

Dengan penangkapan keduanya, diamankan barang bukti antara lain 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, 1 kunci L perusak gembok.