MUNA, TELISIK.ID - Dua residivis narkoba di Kabupaten Muna, YS dan RJ tak ada kapoknya. Belum lama keluar dari penjara, keduanya malah kembali menjalankan bisnis haram tersebut.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Rabu (3/7/2024) sekira pukul 02.30 Wita dini hari di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Asrun.
"Keduanya, kami amankan di halaman rumah warga dan didapati barang bukti (BB) yang diduga narkoba jenis sabu," kata Asrun, Rabu (3/7/2024).
Kini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Muna.
Baca Juga: Polres Kolaka Amankan Residivis Terduga Pelaku Tindak Pencurian dengan Kekerasan
