Baca Juga: Realisasi Ganti Rugi Tumpahan Minyak di Busel Tak Sesuai Hitungan Ahli
"Jadi jangan kotori pesta demokrasi. Atas kejadian itu, kepala sekolah kami laporkan ke Mapolda Sumut Rabu 10 November 2021, pukul 10.00 WIB. Adanya pengancaman terhadap anak diduga melanggar sesuai UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa siswa itu bukan diturunkan kelas.
"Tetapi proses belajarnya saja yang dipindahkan kelas. Kalau RPM dari kelas VI menjadi kelas IV dan yang jelas IV menjadi kelas II. Proses belajarnya saja yang dipindahkan, tetapi bukan kelas mereka yang diturunkan," ungkap Hadi.
Itu terjadi karena siswa yang bersangkutan kurang lancar membaca. Sehingga mereka disatukan ke kelas IV dan kelas II.
