MUNA, TELISIK.ID - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 pada pengadaan 50 lampu tenaga surya sebesar Rp 567 juta, mulai duduk di kursi pesakitan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muna telah membacakan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kendari.

"Sudah dua kali sidang. Saat ini masuk agenda pemeriksaan saksi," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (30/6/2023).

Dalam persidangan perkara itu, ada beberapa orang JPU yang ditunjuk. Ketuanya adalah Kasi Pidsus, Musrin Age.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Pasikuta Masuk Pra Penuntutan