MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing tidak main-main dalam mengusut perkara dugaan korupsi. Saat ini, korps Adhyaksa itu tengah merampungkan berkas dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo.
Diketahui, pengadaan 50 unit lampu tenaga surya itu sumber anggarannya dari Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai Rp 567 juta.
"Prosesnya sudah masuk pra penuntutan," kata Agustinus, Jumat (5/5/2023).
Berkas perkara dengan tersangka mantan Kades Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kendari.
Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Pj Kades Warambe Dilapor ke Polres dan Kejari Muna
