Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Muna, Fery Febrianto menerangkan, sidang kedua yang berlangsung Selasa (26/6/2023), menghadirkan lima orang saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan perangkat desa.
"Ada 8 orang saksi, tetapi yang hadir hanya 5 orang," ujarnya.
Baca Juga: Duduk di Kursi Pesakitan, Mantan Kades Lagasa Muna Didakwa Korupsi DD Rp 565 Juta
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 525 juta dan melanggar pasal 2dan 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 2-4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ungkapnya. (B)
