Setelah penuntutan, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (nota pembelaan terdakwa) atas tuntutan JPU.

"Agenda pledoinya pekan depan, setelah itu putusan," ujarnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD DKI Mengaku Ikut Bahas Lahan Munjul

Baca Juga: Mahasiswa Undana Kupang Ditemukan Meninggal di Indekos, Begini Kronologisnya

Uang pengembalian kedua terdakwa saat ini masih berada di Kejari. Nantinya, setelah putusan inkrah, uang pengembalian tersebut akan disetor ke Kas Negara.