MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan 67 ekor bibit sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 203.500.000, kini memasuki babak baru.  

Dua terdakwa yakni, Pj Kades Baluara, Abdul Rahman dan Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila telah beberapa kali menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Agenda saat ini memasuki penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kajari Muna, Agustinus Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Sabtu (24/7/2021).

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 589 Juta