Baca juga: Buntut Panjang Kasus Pol PP di Gowa, Pasutri Kini Dilapor Balik
"Ancaman pidananya untuk pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan ayat 3, ancamannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," terangnya.
Dalam perkara itu, kedua terdakwa telah mengakui perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kedua terdakwa pula telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum.
"Keduanya telah mengakui perbuatan dan memiliki itikad baik melakukan pengembalian kerugian keuangan negara," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan 67 ekor sapi bersumber dari Dana Desa (DD) Baluara tahun 2019 sebesar Rp 480 juta. Harga satu ekor sapi sebesar Rp 6 juta. Namun, dalam perjalanannya, Elwun hanya mengadakan sebanyak 30 ekor. Sedangkan, 37 ekor fiktif. (C)
