"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari

KBO Narkoba, Aiptu Mudabbir Daming menerangkan, kedua tersangka sudah menjadi target operasi. Dari malam minggu, keduanya sudah dibuntuti.

"Keduanya kerap melakukan transaksi," sebutnya.

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram itu didapat dari salah seorang narapidana di Rutan Kelas II B Raha. Keduanya disuplay lalu mengedarkan. (A)