Baca juga: Putus Jaringan Lapas, BNNP Bekuk 3 Pengedar Narkoba
Zulham mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu tersangka RA sebagai pengepul dan WNT sebagai penjual dengan tujuan ke Jakarta.
Hasil penyidikan, lanjut Zulham, kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya, sedangkan 39 ribu benur lainnya telah terjual.
"Kerugian negara dari hasil penjualan 39 ribu benur tersebut mencapai Rp 1 miliar,” jelas Zulham.
Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
