KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua warga Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin, melalui kuasa hukum, Sadam Husein meminta untuk dibebaskan dari status tersangka pada sidang pembacaan nota keberatan (Eksepsi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (15/7/2024) siang.

Kuasa hukum, Sadam Husein memohon ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus sebagai putusan akhir dengan amar membebaskan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Sadam, terdapat proses hukum yang tidak benar serta bertantangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan lingkungan. Selain itu, Sadam juga menilai, dakwaan JPU dibuat dengan tidak cermat atau tidak jelas (kabur).

Baca Juga: 10 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas jadi Target Operasi Anoa 2024 di Kolaka Timur

Untuk itu, ia memohon dakwaan terhadap Andi Firmansyah dan Haslilin harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sehingga eksepsi atau keberatan penasihat hukum Andi Firmansyah dan Haslilin dapat diterima oleh Majelis Hakim.