Salah satu terdakwa, Andi Firmansyah mengaku bersyukur sidang hari ini dapat berjalan lancar.

“Harapannya semoga hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kami, hukum harus tajam ke atas, bukannya tajam ke bawah," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli Berkedok Komite dan Uang Sekolah Marak di SMA 1 Sampara Konawe

Terdakwa lainnya, Haslilin juga berharap, semoga Majelis Hakim bisa melihat dengan baik bahwa tidak ada upaya melakukan pengrusakan seperti yang disangkakan dalam dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin didakwa dengan JPU mengunakan pasal 162 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan pasal 39 ayat (2) paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (A)