“Ada beberapa dokumen yang kami sita, diantaranya SK, SPJ, dokumen realisasi penggunaan Dana BOS dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, kepada awak media pasca penggeledahan.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Cabang Kejari Manggarai Reo telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing, HN (59) selaku Kepala Sekolah dan MA (43), Bendahara SMPN 1 Reo.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan, jumlah kerugian negara akibat perbuatan HN dan MA senilai Rp 893 juta.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Muna Diringkus di Kalimantan Timur
