"LA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Raha. Sementara, BH, kami agendakan pemanggilan ulang," terang mantan Kasi Pidsus Kejari Unaaha itu.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Warga Desa Paralando Manggarai NTT Lapor Kades ke Jaksa

Modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya serta mengadakan kegiatan yang tidak bisa dibiayai melalui dana BOS.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kedua tersangka pula, tambah Sahrir, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta yang saat ini masih diamankan pada rekening penampungan Kejari.