BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 yang ditangani Kejari Muna.

Sidang perdana digelar Kamis (7/12/2023), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, Kepala Desa (Kades) Laeya, AL.

JPU Kejari Muna, Revina Kania Putri mengatakan, dalam perkara tersebut, terdakwa AL saat itu sebagai Penjabat (Pj) kades menggunakan DD untuk belanja honorarium TPK pekerjaan pembangunan gedung serba guna, pengadaan bibit ternak sapi dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Status Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Tergantung Hasil Analisa Kejati Sulawesi Tenggara

Sayangnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak direalisasikan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.