Sementara itu, Kasi Pidsus, Musrim Age menerangkan, dalam perkara itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari internal Bawaslu Muna dan Bawaslu Sulawesi Tenggara. Dengan dinaikkan ke tingkat penyidikan, penyidik kembali akan memeriksa pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Bupati Muna Ogah Lantik Dua Kades Terpilih
"Kita maraton lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Pada perkara itu, penyidik menemukan dari total dana hibah Rp 14,8 miliar, yang terealisasi pada kas hanya sekitar Rp 14,6 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp 2,1 miliar.
"Rp 2,1 miliar itu, sampai saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.
