Sementara itu, Kasi Pidsus, Musrin Age mengaku, berkas perkara dugaan korupsi itu telah rampung dan dalam tahap penelitian penerapan pasal dengan tujuan agar tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan.
"Kita pastikan betul penerapan pasalnya agar tidak terjadi kegagalan penuntutan," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi DD, Mantan Kades di Muna Dijebloskan ke Penjara
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 525 juta dari total anggaran Rp 567 juta. Dana yang digunakan sebesar Rp 60 juta. Berdasarkan hasil penyidikan barang-barang yang diadakan banyak fiktif. Barang-barang yang tidak terpasang disita dari rumah anak Pj Kades berupa kabel, accu dan besi angkur. (B)
