Baca Juga: Lansia Asal Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Kendari

Baca Juga: Abaikan Rekomendasi DP, Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan Kembali Dilanjutkan

Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Butur, Yurif Halir, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai RAB. Dimana, campuran pasir dan semen yang seharusnya menggunakan air tawar, malah memakai air asin.

Hal tersebut berdasarkan investigasi langsung tim penyidik di lapangan. Kemudian, ada lagi upah buruh yang belum dibayarkan yang mencapai Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan sewa alat berat Rp 80 juta.