Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung Sultra, Kejati Belum Panggil Sekda Asrun Lio
Abdul Rahman diketahui baru menjabat sebagai Kasi Penkum selama kurang 2 bulan. Ia mengaku masih dalam proses koordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani langsung kasus ini.
Sebelumnya, pada Rabu 26 Maret 2025, tim Jaksa Penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta. Setidaknya tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, yang dimintai keterangan pada 14 Mei 2025 lalu. Asrun Lio diperiksa selama empat jam oleh tim penyidik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023 mencatat adanya kejanggalan dalam realisasi belanja BBM dan pelumas di Kantor Badan Penghubung. Total anggaran yang tidak sesuai ketentuan tercatat sebesar Rp 1.894.429.380. (C)
Penulis: R Anugrah
