KENDARI, TELISIK.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, terus bergulir dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani kasus ini dengan komitmen transparansi dalam setiap prosesnya.

Kasubdit III Tipidkor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup serta hasil audit investigasi awal dari BPKP.

"Kasus ini telah kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 6 Februari, setelah kami memperoleh bukti awal yang cukup dan hasil audit investigasi awal dari BPKP," ujar Ario kepada telisik.id, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Ali Mazi: Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar