Arif mengaku kenaikan status perkara itu belum dibarengi dengan penetapan tersangka. Pasalnya, dengan status penyidikan itu, kewenangan penyidik semakin besar dalam melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan serta penahanan terhadap tersangka.

"Kami sementara melengkapi alat bukti. Insyaallah, usai lebaran ada hasilnya," pungkasnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra Ricuh

Perkara dugaan korupsi yang melekat di Sekretariat Dewan (Setwan) Mubar itu bergulir di Kejari Muna baru beberapa bulan. Dimana, total anggaran pembuatan naskah akademik Perda inisiatif DPRD tahun 2017 silam dengan total anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Dalam perjalananya, sebagian besar anggota DPRD Mubar periode 2014-2019, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Padahal,  prosedurnya harusnya melalui Badan Pembentukan Perda (Baperda) yang mengundang komisi-komisi untuk melakukan pembahasan. (B)