"Kami hanya ingin menjaga marwah citra kepolisian agar tidak tercoreng di mata masyarakat. Isu bahwa kasus telah aman, sudah beredar luas," kata Fardin.
Ada dua point yang menjadi permintaan AP2 yang dituangkan dalam surat aduan yang ditujukan ke Polda Sultra. Pertama, meminta Krimsus mengambil alih penyelidikan dugaan mark up pengadaan alat PCR, sehingga ada kepastian hukum.
Kemudian, meminta Polda membentuk tim untuk menangani dan membongkar kasus tersebut. Karena, mereka menilai, penanganan yang dilakukan Polres Muna terlalu berbelit-belit.
Baca Juga: Belasan Orang Jadi Tersangka Pasca Kerusuhan di Buton
Fardin pula menegaskan tidak ada tendensi apapun dalam aduan tersebut. Apa yang mereka lakukan semata-mata sebagai bentuk kecintaan terhadap daerah yang kemudian bagaimana oknum-oknum pejabat korup harus ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga ada efek jerah dan tidak dicontoh pejabat lainnya.
