KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Kota Kendari masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, terkait penggunaan kendaraan dinas saat mendaftar bacaleg di KPU.
Proses penyelidikan ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih proses pengumpulan alat bukti untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus dugaan pelanggaran ini.
"Nanti ada kajian akhir kami mengenai penetapan pelanggaran. Kami punya waktu 7 hari kerja," ungkap Sahinuddin saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD Kendari Subhan Daftar Bacaleg ke KPU Gunakan Randis, Bawaslu Segera Proses
