MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna telah memproses dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Hidayat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Hidayat diduga melanggar aturan netralitas.

Hidayat terlihat berada di lokasi yang terlarang selama masa kampanye, serta ada bukti berupa foto dirinya bersama salah satu pasangan calon (Paslon).

"Dua pekan lalu kami memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas," ungkap Mustar pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Kumpul Pejabat Muna-Muna Barat, Tekankan Tegakan Netralitas ASN