Baca Juga: Tersangka Dugaan Pemalsuan Ditangguhkan Janji Kooperatif, Ini Kata Polisi
Pria berusia 44 tahun ini mengaku, perusahaan mereka bernama PT Primasason Rezeki sudah membeli lahan di Desa Simpur, Kecamatan Pancurbatu dari Lisnawati dan sudah diurus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
"Jadi SHGB Nomor 1 sudah terbit sejak tahun 1998. Akan tetapi, Lisnawati malah menjual lagi lahan itu kepada pihak lain dan terbit SK (Surat Keterangan) camat, sehingga Lisnawati saya laporkan," ungkapnya.
Akan tetapi, sejak perkara itu dilaporkan, korban mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum. Bahkan mereka melaporkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Medan. Tapi, kasus itu tetap tidak berjalan.
"Saya sudah mengadu ke Pengadilan Negeri Medan dan pengadilan mengeluarkan keputusan agar perkara itu dilanjutkan dengan prosedur hukum. Namun, pihak penyidik atau penyidik pembantu ini sepertinya membandel. Sehingga kami laporkan Bripka Darma Surbakti," tambahnya.
