MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

Penangguhan itu dilakukan penyidik usai kedatangan Mayor Dedi dan beberapa anggotanya ke Mapolrestabes Medan. ARH ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan.

Saat ditemui awak media, ARH pun berjanji tidak adak kabur dan akan kooperatif dalam setiap proses yang ada.

"Pastinya saya tidak akan melarikan diri, kabur, menghilangkan barang bukti," ucapnya, Selasa (8/8/2023) siang.

Baca Juga: Perangkat Desa di Toba Sumatera Utara Ditangkap Polisi Dugaan Penipuan