Korban berharap agar Polrestabes Medan bekerja dengan profesional dan menindaklanjuti laporan itu. Apalagi, lahan itu dikuasai oleh pihak lain. Laporan ke Propam Polda Sumatera Utara itu dilakukan Jumat 13 Oktober 2023 sesuai dengan Nomor STPL/189/X/2023.
"Lahan itu kami beli dan sudah ada SHGB sejak tahun 1998 atas nama perusahaan. Jadi, sejak itu reformasi dan akhirnya aset itu tidak digunakan. Akan tetapi, saat akan digunakan, ada warga yang mengaku memiliki surat di atas lahan itu. Sehingga, kami laporkan Lisnawati," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Leo Robert Halim Ditunda, Massa Kembali Demo
Direktur di PT Primasason ini berharap agar Propam Polda Sumatera Utara segera memeriksa Bripka Darma Surbakti dan berharap mendapat keadilan dari Polrestabes Medan.
"Saya menduga Bripka Darma Surbakti tidak profesional dalam menangani perkara ini. Sudah jelas saya memiliki SHGB, tapi penyidik yang menangani perkara ini malah memperlambat tanpa ada alasan yang jelas. Bidang Propam Polda Sumatera Utara diminta untuk memeriksa Bripka Darma Surbakti dan semoga ada keadilan terhadap kami," terangnya.
