Untuk diketahui, kasus pengelapan dalam jabatan itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, PT APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022, karena tersangka Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT APN, seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan, namun telah merugikan perusahaan dengan cara diduga menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat DPW Indonesian Ships Agency Association (ISAA) dan Direktur PT Multi Sarana Terminal ini dinilai telah melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut, PT APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL/138/V/2022/SPKT Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

PT Agung Prima Nusantara (APN) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tertanggal 29 Agustus 2019, perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT APN yang salah satu kegiatannya adalah tercantum pada angka 3 huruf b. Penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.