“Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” tuturnya.

Namun, itu semua diduga hanya motifnya saja. Sebab, surat izin yang diberikan Harry Lotung Siregar kepada Tetty Rumondang terkait izin Sekolah Tinggi tidak terdaftar diduga palsu.

Selain itu, pihak pelapor juga sudah memberikan bukti-bukti terhadap dugaan tindak pidana tersebut, dan kami berpikir sudah memenuhi 184 KUHAP.

“Makanya saya minta kasusnya disegerakan, apalagi sudah naik sidik. Artinya, akan ada bakal calon tersangka,” tambahnya.

Baca Juga: Waitress Diskotik Traxx di Medan Ditangkap Bawa 4 Butir Pil Ekstasi, Desakan Tutup Hiburan Malam Mencuat