"Ini jelas menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen membayar harga ayam kampung, tapi yang disajikan ayam pejantan. Itu penipuan," ujar Widhi saat diwawancarai Telisik.id, Minggu (14/8/2025).
Menurutnya, tidak menjadi masalah jika rumah makan ingin menyajikan ayam pejantan, namun seharusnya informasi pada menu disesuaikan dengan jenis ayam yang digunakan.
“Masalah muncul karena mereka menulis di menu ayam kampung, padahal itu ayam pejantan. Itu sangat merugikan konsumen, dan tentu saja merugikan kami para peternak ayam kampung lokal,” tambahnya.
Widhi menegaskan, hal ini tidak hanya menyangkut etika bisnis dan hak konsumen, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan peternak lokal.
