KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang ada di Kota Kendari dilaporkan oleh Forum gerakan mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Kendari, bersama Disperindag, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Forgema Sulawesi Tenggara terkait miras ilegal itu, rupanya masih kurang bukti.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala menyebut akan membuka ruang jika miras memiliki izin dan surat resmi.
Baca Juga: Hotel Kubah 9 Adukan Penutupan Jalan oleh Swalayan Megros ke DPRD Kendari
"Jika distributor ataupun pengecer legal dan bersurat resmi, baik itu dari distributor dan pengecer, kita tetap membuat ruang untuk itu," tuturnya, Senin (21/11/2022).
