Rizki menilai, selama distributor ataupun pengecer mengikuti Perda, investasi terhadap usaha tersebut akan tetap didukung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun saat menggelar rapat tersebut, belum ditemukan bukti terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal. Rizki meminta Forgema untuk menelaah kembali informasi tersebut.
Dengan adanya laporan itu, Rizki mengaku akan memperketat evaluasi para OPD dan Bea Cukai. Selain itu Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menyampaikan, pihaknya terus berusaha untuk memberantas peredaran minuman ilegal.
Baca Juga: Itjen Kemendagri Temukan Camat di Kendari Belum Penuhi Syarat Kepemimpinan
“Kami berusaha untuk memberantas peredaran miras ilegal, kami juga secara rutin melakukan patroli dan sidak,” ucapnya.
