"Kami meminta Kejari untuk segera memeriksa kedua oknum tersebut yang telah mengambil dana pemberdaya perusahan bongkar muat. Sedangkan kami juga masih menyimpan uang tersebut guna keperluan barang bukti," tegas Jery.
Sementara itu, Sekdes Tapuemea, Febriyatno saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa dirinya turut serta bertandatangan dalam berita acara perjanjian pemberdayaan PBM.
"Di sana saya tanda tangan sebagai masyarakat Desa Tapunggaya/Tapuemea," singkatnya.
Baca Juga: Dit Lantas Polda Sulawesi Tenggara Sebut Tak Ada Pungli dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan
Ia juga mengatakan, dalam berita acara tersebut ada 2 poin yang telah disepakati oleh pihak perusahaan bersama masyarakat desa dan mahasiswa Tapunggaya/Tapuemea.
