KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, serta 13 anggota DPRD Koltim terkait pemilihan wakil bupati tahun 2022 terus mencuat.

Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi (FMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, bukti-bukti yang ada serta para saksi sudah sangat jelas dan cukup untuk menetapkan tersangka.

Ketua Umum FMPK Sultra, Sardian, menegaskan bahwa pengakuan para saksi, ditambah dengan bukti penerimaan uang, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara formil maupun materil.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Landa Abeli Kendari, Warga Terpaksa Beli Puluhan Galon Tiap Bulan

“Mens rea-nya sudah terpenuhi. Sudah ada yang mengaku menerima uang, dan ada bukti pengakuan saksi. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda proses hukum,” tegasnya, Senin (5/5/2025).