"Jika merujuk pada aturan hukum yang berlaku, izin tambang sejatinya tidak bisa diterbitkan di atas pulau kecil dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km², sebagaimana diatur UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tambahnya.

Baca Juga: Guru Olahraga Ini Nodai Murid Hingga 6 Kali, Ini Modusnya

Senada dengan Sahidin, salah satu perwakilan penggugat mengatakan, UU Mineral dan Batubara telah memberikan rambu-rambu batasan kegiatan pertambangan dilaksanakan pada tempat yang dilarang.

Bahkan UU Penataan Ruang juga turut melarang pejabat yang berwenang menerbitkan izin pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Merujuk pada Perda Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034, secara jelas tidak menetapkan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii) sebagai wilayah usaha pertambangan.