"Tindakan Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara menerbitkan IUP PT GKP telah menabrak berbagai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada para penggugat, turut hadir ratusan masyarakat penolak tambang di PTUN Kendari pada agenda persidangan pembuktian tersebut.
Ruang sidang utama dipenuhi dengan kehadiran masyarakat ingin memantau jalannya persidangan yang akan menentukan nasib mereka kelak.
Kehadiran masyarakat dengan sendirinya membantah pernyataan PT GKP, yang mengatakan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder setempat mendukung adanya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
Baca Juga: Ibu Ini Aniaya Anak Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak
