Widyaprada Ahli Madya Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tenggara, La Siara menerangkan, program merdeka belajar, selama ini biayanya ditanggung kementerian. Nah, tiga tahun ke depan akan di-take over oleh pemda.

"Jadi kebijakan kepala daerah dibutuhkan. Salah satunya melalui Perbup sebagai payung hukumnya," kata La Siara.

Ia mengapreasiasi Bupati, LM Rusman Emba yang merespon cepat program itu dengan akan menerbitkan Perbup. Itu bukti sebagai kepala daerah, bupati dengan tanggap menindaklanjuti apa yang menjadi program kementerian.

"Pak bupati sangat responsif. Kami sangat mengapresiasi itu," katanya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Dua Bulan