MUNA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan bermotor masih diberi waktu untuk melunasi tunggakan pajak kendaraanya. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melalui SK Nomor 268 Tahun 2023, kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September mendatang.

Kepala UPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, program Gubernur Sulawesi Tenggara itu awalnya dimulai pada 22 Mei hinggal 31 Juli. Namun, karena wajib pajak masih banyak yang belum mengetahui, gubernur kembali melakukan perpanjangan.

"Sesuai kebijakan gubernur, diperpanjang dua bulan lagi," kata Syukur, Rabu (2/8/2023).

Selama pemutihan dimulai, masyarakat penunggak pajak sangat antusias melakukan pembayaran pajak yang terhitung hanya satu tahun.

Baca Juga: Berakhir Bulan Ini, Wajib Pajak di Wakatobi Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor